Halaman

Senin, 12 Maret 2018

Profil


PROFIL KUA PALABUHANRATU






KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

          Puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa atas rahmat dan inayah-Nya hingga kami dapat menyusun  “Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Palabuhanratu”. profil ini disusun untuk menjadi acuan untuk mengenal, mengetahui dan menilai secara umum kondisi objektif dari KUA Kec. Palabuhanratu sebagai salah satu bagian unit birokrasi Kementerian agama RI.
          Profil yang kami susun ini bersifat terbuka bagi masukan maupun kritik dari berbagai pihak demi penyempurnaan ke depan. Maka atas segala dukungan awal atas penyusunan profil ini serta berbagai langkah penyempurnaannya berikutnya kami haturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbinganNya kepada kita dalam melaksanakan tugas amin .

                                                                                   Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                                                                                                                                                                        Palabuhanratu,  Januari 2016
                                                                                    H.Asep Akmal Hasan,M.Ag





A. Pendahuluan
          Kantor urusan agam ( KUA ) kecamatan merupakan unit kerja kementerian agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan.
          Kantor urusan agama (KUA) memiliki peranan penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat,tentunya tidak hanya sebatas ruang lingkup pernikahan akan tetapi dalam hal-hal lainynya.seperti : ibadah sosial,penghalalan,kemitraan umat,memperdayakan ekonomi,melalui pengelolaan zakat,infaq,dan shadaqah,penerangan keagamaan,pendidikan keagamaan,dan persoalan kerukunan beragama.
          Adapun profil ini di susun dalam rangka untuk lebih meningkatkan kinerja dalam pelayanan keagamaan dalam masyarakat,yang diantaranya:
1. Internal : profil ini dijadikan self control dan tolak ukur dari kemampuan kinerja dan peranan yang selam ini telah dilakukan.
2. eksternal : profil ini diharapkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi objektif kantor urusan agama kec.palabuhanratu kab.sukabumi
             
B. Riwayat Singkat Kecamatan
          Pada tahun 1901 Kabupaten Sukabumi mendirikan 6 Kewadanaan yaitu : Cicurug,Cibadak,Cisaat,Jampang Tengah,Palabuhanratu,dan Jampang Kulon. Pada tahun 1956 secara bersamaan di dirikan KUA disetiap Kecamatan maka KUA Palabuhanratu berdasarkan informasi yang layak dipercaya sudah ada sejak 1901, yang pada saat itu segala urusan pencatatan pernikahan dilaksanakan dibalai nikah, letaknya disekitar Masjid Agung Palabuhanratu.
          Seiring dengan perjalanan waktu, dan laju pertumbuhan masyarakat yang demikian pesat, dan ditambah dan dengan adanya perluasan bangunan masjid, maka hal tersebut berpengaruh terhadap tatat ruang sehingga Tahun 1984 KUA Kecamatan Palabuhanratu berpindah ke JL.Badak Putih Kel.Palabuhanratu dengan luas tanah yang dipergunakan untuk bangunan KUA adalah 260 M2 dan dibangun dengan menggunakan dana dari anggaran APBN, dan pada saat itu yang menjadi kepala adalah H.Hasan Basri. Dan sejak tahun 2010 KUA Kec.Palabuhanratu berpindah ke JL.Jajajway sebidang tanah dengan status pinjam pakai dari pemerintah daerah Kab. Sukabumi dengan Luas tanah 4000 M2 dan Luas bangunan 11 x 12 M perpindahan tersebut dipengaruhi pembangunan gedung sekretariat pemerintah daerah Kab.Sukabumi yang berpindah ke Kecamatan Palabahunratu.

C.Keadaan Umum KUA Kecamatan Palabuhanratu
1. Letak Geografis
          KUA Palabuhanratu Terletak di JL.Jajaway Kelurahan Palabuhanratu kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
a. sebelah Utara : Kecamatan Cikidang
b.Sebelah Selatan : Kecamatan Simpenan
c. Sebelah barat  : Kecamatan Cikakak
d. Sebelah Timur : Kecamatan Bantargadung
Terletak disebelah selatan kabupaten sukabumi dengan luas wilayah 10,287,985 ha yang terdiri dari satu kelurahan dan sembilan desa, dengan jumlah penduduk 917.000 jiwaterdiri dari 39.776 KK.
2. kondisi geografis
          Keadaan Iklim Kecamtan Palabuhanrau pada umumnya tidak jauhberbeda dengan kecamatan lainnya yang ada di kabupaten sukabumi. Dengan kisaran 18-36 cc dengan curah hujan berkisar 2000-3000 mm/pertahunnya.
D. Tugas dan Fungsi
          1. Tugas Pokok
          Dalam melaksanakan tugasnya kantor urusan agama kecamatan palabuhanratu mendasarkan pada PMA 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi KUA kecamatan Palabuhanratu.Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa KUA kecamatan berkedudukan diwilayah kecamamatan dan bertanggungjawab kepada kepala kantordepartemen agama kota/kabupaten yang dikordinasikan oleh kepal seksi agama isla/bimas islam / dan kelembagaan agama kab/kota dibidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
Sejalan dengan perkembangan yang begitu pesat pada KUA sebagai unit pelayanan Public tingkat kecamatan, dituntut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tertuang dalam UU no 32 tahun 2002 tentang penyempurnaan UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah.
Dengan demikian KUA kecamatan Palabuhanratu mempunyai peran yang cukup signifikan dalam melakukan upaya pemberdayaan.
          A. kedudukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Palabuhanratu berkedudukan ditingkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten sukabumi yang dikoordinasikan oleh kepala Seksi Bimas islam.
          B. melaksanakan sebagian tugas kantor kementerian agama kabupaten sukabumi di bidang Urusan agama Islam dalam wilyaha kecamatan.
          C. sebaliknya Kua kecamtan Palabuhanratu selalu aktif mengikuti kegiatan di bimas yang lain yang ada dikecamatan palabuhanratu seperti kegiatan lokasinya Mini ( Lokmin ) yang diselenggarakan oleh Puskesmas dan KBPP.
          2. Fungsi
Berdasarkan KMA 517 tahun 2001 pasal ( 3 ). Kantor Urusan Agama Kec.Palabuhanratu Menyelenggarakan Fungsi Sebagai Berkut :
a. Menyelenggarakan Statistik dan dokumentasi
b. menyelenggarakan surat- menyurat, kearsipan dan pengelolaan rumahtangga KUA
c. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk,mengurus dan membina Masjid,Zakat,Wakaf,Baitul Mal dan Iabadah sosial.
E.Visi dan Misi
Visi : Terwujudnya Masyarakat Yang Islami,Terdidik,Toleran,Harmonis,Produktif, dan sejahtera.
Misi :
1. memebrikan pelayan mudah,cepat,akurat,dan Proposional.
2.meningkatkan tertib Administrasi
3. meningkatkan kualitas dan profesionalitas karyawan
4. meningkatkan pembinaan kehidupan dan kerukunan umat beragama
5. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman.



F. Program Kerja  
Kantor Urusan Agama kecamatan Palabuhanratu Mempunyai Program Sebagai berikut :
1)  Meningkatkan kuaqlitas SDM dalam Pengadministarsian dan dokumentasi Kantor
2)  Peningkatan kualitas bimbingan keluarga sakinah
3)  Peningkatan kualitas dan bimbingan calon mempelai / calon pengantin
4)  Peningkatan kualitas SDM kepenghuluan
5)  Peningkatan kualitas bimbingan dalam memperdayaan Kemasjidan,ZIS,Wakaf,dan Ibadah Sosial
6)  Penanggalan Wakaf Al-Quran dari catin dan didistribusikan Ke Mt dan PTAP
7)  Melaksanakan gerakan masyarakat magrib mengaji ( GM3 ) dan gerakan makmur masjid
G. Penutupan
Kami menyadari dalam penyusupan profil KUA kecamatan Palabuhanratu ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, namun dengan profil ini diharapkan semoga dapat menjadi kerangka acuan bagi KUA kecamatan palabuhanratu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Demikian profil ini kami sampaikan semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi yang berkepentingan, atas perhatian, kritik dan saran.kami ucapkan terima kasih.




KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PALABUHANRATU

Nama Kantor            : Kantor Urusan Agama (Kua ) Kecamatan Palabuhanratu
Alamat                       : Jl.Jajaway – Palabuhanratu
Kelurahan                 : Palabuhanratu
Kecamatan                : Palabuhanratu
Kabupaten                : Sukabumi
Propinsi                    : Jawa Barat
Kode Pos                  : 43364
No Tlpon                  :
Jenis Pekerjaan         : Pegawai Pencatat Nikah ( Ppn )
Nama Kepala           : H.Asep Almal Hasan,M.Ag
Jumlah Pegawai       :
                                    1. Kepala : H.Asep Akmal Hasan,M.Ag
                                    2. Penghulu : 2 Orang
                                    3. Staff : 4 Orang
                                    4. Penyuluh : 1 Orang
                                    5. Pengawas : 1 Orang
                                    6. Honorer : 4 Orang
Status Tanah             : Milik Negara ( Hak Pinjam Pakai )
Luas Bangunan        : 122 M2
Luas Tanah               : 400 M2
Tahun Dibangun     : 2010



PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN PALABUHANRATU
          Program kerja satu tahunan akan menjadi bahan untuk menyusun program tahun berikutnya sebagai program berkesinambungan. Dari sinilah akan terlihat dan terpelajari  hambatan dan tantangan yang harus ditangani,  dan penyempurnaan serta  peningkatan yang harus ditempuh.
                                                                                                                                              
A. Program Umum
1.      Kepegawaian
          Program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Palabuhanratu yang berhubungan dengan kepegawaian adalah sebagai berikut :
1)      Pembinaan karyawan dan penerapan disiplin kerja
2)      Pembinaan kualitas pegawai agar lebih profesional
3)      Meningkatkan kesejahteraan karyawan / pegawai
4)      Meningkatkan kenyamanan kerja
2.    Ketata Usahaan
1)      Meningkatkan ketertiban kearsipan
2)      Membuat laporan bulanan
3)      Mendata ulang inventaris kantor
4)      Menyajikan data melalui papan statistik
3. Keuangan
          Program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Palabuhanratu yang berkaitan dengan keuangan adalah sebagai berikut :
1.      Menerima, menyimpan dan menyetorkan keuangan ke kas Negara
2.      Meningkatkan ketertiban administrasi keuangan
B. Program Kerja Kepenghuluan
Program kerja kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kecamatan Palabuhanratu adalah sebagai berikut :
1.      Mengadakan pembinaan dan pelayanan Nikah dan Rujuk
2.      Mencatat dan mengatur pencatatan Nikah dan Rujuk
3.      Mengatur jadwal pelayanan Nikah dan Rujuk
C. Program Kemasjidan dan Zawaibsos
1. Program pembinaan administrasi terdiri dari :
a) Menata system pendataan dan kearsipan masjid
b) Membuat register Masjid dan Musholla
2. Program pelayanan kemasjidan terdiri dari
a) Memberikan rekomendasi kepada masjid yang meminta bantuan
b) Menentukan arah kiblat pada Masjid dan Musholla
2. Program bimbingan kemasjidan :
a) Memberikan bimbingan tentang ibadah kepada pengurus masjid dan musholla
b) Monitoring dan mengadakan pengawasan masjid
c) Memberikan bimbingan tentang persyaratan serta proses terhadap pengurusan pembangunan tempat ibadah
3. Program Zawaibsos
a)  Memberikan penyuluhan tentang penataan perwakafan
b) Mengintensifkan inventarisasi tanah/bangunan wakaf dan wewenang serta hak-hak wakaf
D.  Program Kerja Badan Semi Resmi
1. Program BP-4 (Badan Penasehatan Pelestarian Perkawinan) terdiri dari :
a)      Memberikan bimbingan perkawinan dan penyuluhan tentang undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan calon pengantin.
b)      Mengusahakan peningkatan kesejahteraan keluarga dalam :
c)      Pelayanan BP-4
d)      Penyuluhan Majlis Ta’lim
e)      Caten terpadu dan perorangan
f)     Pembinaan kemluarga sakinah
g). Memberikan bimbingan melalui pelayanan tentang kesehatan/Imunisasi  terpadu dengan instansi terkait.
2. Program Kerja BAZIS, IPTQ, KB
a)      Mengkoordinir kegiatan hari-hari besar Islam, kegiatan remaja masjid baik dalam kegiatan soSial maupun kegiatan yang bersifat ritual.
b)      Memberikan penyuluhan keagamaan secara umum kepada Majlis Ta’lim dan remaja masjid.
c)      Memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan fungsi BAZIS.
d)     Memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Keluarga Berencana (KB) kepada masyarakat dan calon penganten.
E.  Program Kerja Lintas Sektoral
1.      Membantu dan ikut melaksanakan kegiatan yang diadakan oleh kecamatan baik yang berkenaan dengan kegiatan keagamaan maupun bidang-bidang lain.
2.      Mengikuti rapat koordinasi dengan Camat dan seksi-seksi lain di kecamatan
3.      Menunjang kegiatan UPGK yang dilaksanakan segenap unsur penunjang dari lintas sektoral pada tingkat kecamatan.